Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan memberikan kemudahan bagi UMK untuk bisa merestrukturisasi kredit. "Dalam restrukturisasi pengusaha bisa langsung dikategorikan sebagai lancar dalam perhitungan kolektibilitasnya," kata Wimboh saat konferensi pers Stimulus II Dampak Virus Corona di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Simak penjelasan Wimbuh dalam video berikut ini.
https://ift.tt/33f3y7L
March 13, 2020 at 11:22AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Longgarkan Restrukturisasi Kredit UMKM, Ini Penjelasan OJK"
Post a Comment