Search

Longgarkan Restrukturisasi Kredit UMKM, Ini Penjelasan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan rileksasi kolektibilitas kredit untuk sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dengan memperkenankan melakukan restrukturisasi kredit. Hal ini dilakukan OJK merespons wabah virus corona atau Covid-19 yang sudah mengganggu perekonomian dan kinerja UMKM Indonesia.

Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan memberikan kemudahan bagi UMK untuk bisa merestrukturisasi kredit. "Dalam restrukturisasi pengusaha bisa langsung dikategorikan sebagai lancar dalam perhitungan kolektibilitasnya," kata Wimboh saat konferensi pers Stimulus II Dampak Virus Corona di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Simak penjelasan Wimbuh dalam video berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/33f3y7L

March 13, 2020 at 11:22AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Longgarkan Restrukturisasi Kredit UMKM, Ini Penjelasan OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.