Search

Ini Sederet Bank yang Mulai Lakukan Restrukturisasi Kredit

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah bank telah merespon kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini diberikan kepada perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19) dan tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar saja.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan melalui OJK, beberapa perbankan telah mengumumkan pemberian keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak COVID-19.

Beberapa bank umum yang telah memberikan kebijakan tersebut antara lain bank BUKU IV seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Bank Mandiri dan BRI memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debiturnya yang terdampak pandemi ini.


BNI juga memberikan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi bagi debiturnya. Namun, pemberian keringanan ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan oleh masing-masing nasabah.

Kemudian PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) memberikan kebijakan untuk restrukturisasi kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

PT Bank BTPN Tbk (BTPN) secara spesifik menyebutkan akan memberikan keringanan kredit kepada debiturnya dengan nilai plafon maksimal Rp 10 miliar yang merupakan pekerja informal, berpenghasilan harian dan usaha mikro dan kecil.

Persyaratan lainnya adalah debitur ini tak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari hingga 1 April 2020 dan diberikan hingga satu tahun ke depan.

PT Bank DBS Indonesia juga ikut serta memberikan kebijakan ini. Selain itu juga PT Bank Index Selindo dan PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) juga telah menyatakan komitmennya terkait hal yang sama.


Seluruh nasabah bank diharapkan untuk menghubungi bank masing-masing untuk mengetahui kriteria dan jenis keringanan yang diberikan masing-masing bank.

Adapun dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang baru dirilis OJK pekan lalu disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.

Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Berdasarkan isi POJK tersebut, restrukturisasi ini baru bisa diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak COVID-19.

Jenis restrukturisasi yang bisa diberikan bank kepada debiturnya ini seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor serta menurunkan nilai tunggakan pokok dan bunga. Selain itu bank juga bisa memberikan tambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada debiturnya atau mengkonversi pinjaman tersebut menjadi Penyertaan Modal Sementara.

"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun," tulis OJK.

Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UMweRD

March 30, 2020 at 09:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Sederet Bank yang Mulai Lakukan Restrukturisasi Kredit"

Post a Comment

Powered by Blogger.