"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, Sabtu (28/3/2020).
OJK juga mengungkapkan ada 4 kriteria minimal untuk debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan. Simak yuk:
https://ift.tt/2wOnouR
March 31, 2020 at 09:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! Ini 5 Kriteria Debitur yang Dapat Keringanan Cicilan"
Post a Comment