Search

Catat! Ini 5 Kriteria Debitur yang Dapat Keringanan Cicilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para nasabah untuk tidak berbondong-bondong datang ke bank atau multifinance, terkait stimulus restrukturisasi kredit akibat dampak virus corona karena Indonesia masih menerapkan social distancing.

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, Sabtu (28/3/2020).

OJK juga mengungkapkan ada 4 kriteria minimal untuk debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan. Simak yuk:

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2wOnouR

March 31, 2020 at 09:14AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat! Ini 5 Kriteria Debitur yang Dapat Keringanan Cicilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.