Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kepada para nasabah atau debitur yang punya kewajiban cicilan dan kemampuannya tidak terganggu dengan virus corona (COVID-19) agar segera memenuhi kewajibannya guna membantu multifinance bertahan.
Hal ini penting dipahami oleh para nasabah karena di satu sisi multifinance harus memberikan keringanan kepada para nasabah yang terdampak corona di tengah situasi saat ini, sementara di sisi lain, multifinance juga menjadi debitur perbankan dan pasti mengalami tekanan mengingat terjadi penurunan pemasukan.
Sebab itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menegaskan bagi baik multifinance maupun para nasabah harus sama-sama terbuka terkait dengan kondisi saat ini.
"Perlu ada edukasi ke setiap debitur, karena kita tahu kemampuan debitur beda-beda. Ada yang mengalami kesulitan sepenuhnya, ada yang pendapatannya turun 30-50 persen karena efek corona, karena itu kita lihat kasuistik," kata Suwandi, dalam dialog CNBC Indonesia, Selasa (31/3/2020).
"Tentunya kami mengimbau kepada para debitur yang dalam hal ini punya kemampuan membayar, tidak terdampak langsung corona, wajib membayar cicilan sesuai kewajiban jatuh tempo, sehingga kita [multifinance dan nasabah] bisa membantu secara menyeluruh debitur seluruhnya," katanya.
Dia mengatakan masih terjadi multitafsir soal kelonggaran cicilan. Apa yang dipahami sebagian debitur ialah penangguhan cicilan untuk semua debitur hingga 1 tahun.
Faktanya adalah kelonggaran cicilan atau restrukturisasi kredit bisa dilakukan pada nasabah atau debitur yang benar-benar terdampak langsung akibat corona, termasuk driver ojek online (ojol), sopir taksi online, dan pekerja informal dengan ketentuan tersendiri, jadi tidak semua.
"Banyak yang tafsirkan keliru, misalnya menganggap 1 tahun tak perlu bayar, yang terjadi adalah ini sangat kasuistik. Kami menyambut positif arahan pemerintah dan ingin membantu debitur berpenghasilan rendah, pekerja lepas harian, ojol, nelayan, dan sektor informal," jelas Suwandi.
"Kalau ada debitur yang 100 persen turun pendapatannya, bisa ditunda cicilan, tapi dilihat dulu [kriteria], tapi tidak langsung satu tahun."
Suwandi menjelaskan mekanisme yang perlu diikuti oleh para nasabah ialah mengajukan permohonan penangguhan atau kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan bersangkutan.
Setelah itu, pihak multifinance tersebut akan melakukan pengecekan data, dan menganalisis permohonan tersebut dengan melihat kemampuan dan daya bayar dari nasabah terkait.
Foto: Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
|
Perlu diingat, tegasnya, nasabah yang diperbolehkan mendapatkan penangguhan ialah khusus nasabah yang terdampak virus corona yang membuat aktivitas mereka tidak berjalan sehingga tidak ada pemasukan. Dia menegaskan sekali lagi bahwa segmen pekerja yang bisa mendapatkan ialah pekerja informal dan driver ojol atau sopir taksi online.
"Ke depan, debitur yang mengalami kesulitan harus saling terbuka, debitur dan kreditor terbuka, fakta bahwa mereka mengalami kesulitan itu harus disampaikan," kata Direktur Utama PT Chandra Sakti Utama Leasing ini.
Sebelumnya, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan). Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.l 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
pembiayaan melalui email.
https://ift.tt/2UvpqJs
April 01, 2020 at 07:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "APPI: Tolong yang Tak Terdampak, Bayar Cicilan Leasing!"
Post a Comment