Search

Menkeu: PPh Hingga Rp 200 Juta/Tahun Ditanggung Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan respon kebijakan ekonomi RI terkait dampak penyebaran Covid 19. Stimulus tahap pertama yang telah dibeirkan pemeirintah difokuskan pada sektor pariwisata, namun seiring dengan meningkatnya dampak pandemi corona maka pemerintah akan terus terbuka dengan kondisi yang ada dan mempersiapkan instrumen kebijakan guna memitigasi dampak negatifnya baik sektor perusahaan dan masyarakat (sisi supply dan demad)

Sri Mulyani menyampaikan, manufaktur menjadi sektor yang paling terdampak dari pandemi virus corona ini terutama terkait kegiatan ekspor dan impor untuk mendukung kegiatan produksi, sehingga kebijakan tahap II fokus untuk meminimalkan dampak sektor produksi manufaktur yang terkena distrupsi. Antara lain pemerintah akan menanggung PPh 21 terkait pajak penghasilan atas pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta pertahun di seluruh sektor manufaktur pengolahan yang dilaksanakan selama 6 bulan dari April- September dengan asumsi nilai relaksasi Rp 8,6 triliun.

Seperti apa stimulus jilid II dari pemerintah untuk mengahdapi efek virus corona ini? Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Jum'at, 13/03/2020)

 

 

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IJBUGw

March 13, 2020 at 11:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menkeu: PPh Hingga Rp 200 Juta/Tahun Ditanggung Pemerintah"

Post a Comment

Powered by Blogger.