Search

Bank dan Multifinance Beri Keringanan Cicilan, Apa Dampaknya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur termasuk UMKM yang paling terdampak akibat penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan ini tertuang dalam POJK nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam aturan ini, debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank akan dilonggarkan.

Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.


Kebijakan stimulus ini pun disambut baik oleh industri jasa keuangan baik perusahaan pembiayaan hingga perbankan. Ini dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memang sangat terdampak dari mewabahnya Covid-19.

Merespons kebijakan tersebut, Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan kebijakan ini sangat berguna berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.

"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kan bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujarnya.

Melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah covid-19 secepatnya.

"Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," ujar Ryan.

[Gambas:Video CNBC]

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun menyatakan, kebijakan ini positif sehingga pihaknya siap membantu merealisasikannya.

"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," ujar Suwandi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Namun, ia mengimbau, bagi masyarakat yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan untuk tetap membayar agar pelaku usaha dan debitur bisa bersama-sama membantu situasi ini.

Untuk itu, Suwandi berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku buat mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus Corona.

"Jadi ayo mari kita jujur, karena kenapa? Jujur itu penting, kalau mmang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," jelas Suwandi.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2xHfvqZ

April 01, 2020 at 09:17AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bank dan Multifinance Beri Keringanan Cicilan, Apa Dampaknya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.