Pasalnya, virus corona telah menggangu mata rantai produksi industri sehingga perputaran bisnis tak lancar, sementara kewajiban para pengusaha tetap harus berjalan.
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut bukan tidak mungkin pengusaha tidak mampu membayar THR sepenuhnya karena dampak corona atau covid-19 sudah sangat memukul sektor usaha.
Ia pun meminta payung hukum yang jelas terkait pembayaran THR ini. Jika tidak, maka akan ada kesepakatan yang bakal sulit tercapai.
"Harapan saya maksimal minggu kedua April udah turun, kalau bisa sebelum Ramadhan udah ada kebijakan dari pemerintah terkait opsi-opsi apa yang dilakukan. Jadi saya katakan kalau opsi sama sekali nggak mampu berikan. Kedua kalau mampu, mungkin tidak penuh gimana solusinya? kalau mampu syukur-syukur. Jadi antara dua itu," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Senin (30/3).
Kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003. Dimana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah setahun bekerja.
Di sisi lain, kalangan pekerja jelas menolak mentah-mentah wacana tersebut. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebut, terhambatnya kegiatan ekonomi selama satu bulan terakhir seharusnya tidak menjadi alasan kesulitan membayar THR.
Pasalnya dalam rentang 9 bulan sebelumnya, sudah banyak keuntungan yang diambil pengusaha. Sehingga, aturan membayar THR sepenuhnya harus dilaksanakan.
Terlebih, momen lebaran yang biasanya terjadi perputaran uang besar, ini peluang untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang didominasi buruh. Salah satu caranya dengan memberikan stimulus lebih.
"Kita keberatan kalau THR hanya diberikan 50%. Dalam kondisi sulit mestinya THR diberikan penuh, bahkan kalau bisa ditambahin untuk tingkatkan daya beli pekerja.
"Corona satu bulanan, jadi nggak fair itu jadi alasan pengusaha untuk nggak berikan THR secara penuh. karena THR kan rutinitas tahunan. Jadi harus jauh-jauh hari dianggarkan dari keuntungan saban bulan itu untuk pembayaran THR. Jangan karena permasalahan yang sebentar terjadi, kemudian manja untuk tidak memberikan apa yang harusnya didapatkan para buruh," kata Kahar kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Bukan hanya persoalan THR, saat ini sudah ada informasi perusahaan yang akan melakukan PHK kepada para pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan salah satu perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja.
Tidak jauh yakni di Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik perusahaan mengaku sudah tidak punya uang untuk memberikan upah.
"Sementara itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah tidak diperpanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain. Dengan kata lain, mereka di PHK," tegasnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (28/3/2020).
Kondisi ini sangatlah mengkhawatirkan. Bukan tidak mungkin, gelombang PHK bisa terus berlanjut. Bahkan KSPI memprediksi, dalam 2 bulan akan terjadi PHK puluhan ribu buruh. Bahkan jika permasalahan di atas tidak segera diselesaikan, tidak menutup kemungkinan ratusan ribu buruh bakal kehilangan pekerjaan
Said Iqbal mengingatkan, terdapat 4 hal yang memicu gelombang PHK. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar Corona.
Kedua, pelemahan rupiah terhadap dollar. Ketiga, penurunan jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata. Keempat, anjloknya harga minyak dan indeks harga saham gabungan (IHSG).
(hps/hps)
https://ift.tt/3dD0EhY
March 31, 2020 at 09:40AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Dampak Mengerikan COVID-19 ke Industri RI, THR Terancam?"
Post a Comment