Pemerintah pusat sendiri menegaskan tak akan menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Hampir semua daerah melakukan pembatasan jam operasi," kata Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/3).
Umumnya penerapan pembatasan jam operasi berlaku di daerah yang terkena kasus corona atau covid-19. Misalnya di Depok Jawa Barat, salah satu toko ritel mulai membatasi jam operasi dari 08.00 sampai 17.00 mulai berlaku 30 Maret, padahal normalnya dibuka sejak 08.00 sampai 21.30. Pertimbangannya karena sesuai dengan surat edaran Disnaker No 3590/SE/2020 Kota Depok, Jawa Barat.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Bekasi Jawa Barat. Namun, yang membedakannya hanya waktu jam operasi yang ditetapkan juga berbeda.
Di Bandung misalnya, kata Tutum menurut kepala dinas perdagangan, bahwa Kota Bandung belum bisa mengeluarkan aturan jam operasional, namun diimbau jam operasi jangan sampai malam, demi alasan keamanan.
Apa artinya soal pembatasan jam operasi yang berbeda-beda ini?
"Artinya mereka (Pemda) punya kuasa masing-masing. Sebaiknya harus ada standar soal ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat," kata Tutum.
Secara umum pembatasan jam operasi ini sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dari upaya pencegahan penularan virus corona oleh para pemda.
(hoi/hoi)
https://ift.tt/341zAVo
March 31, 2020 at 11:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dari Depok Sampai Bekasi, Toko Ritel Mulai Batasi Jam Operasi"
Post a Comment