Search

Ini Dia Aturan Diskon 30% Pajak PPh 25 dari Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh Pasal 25) sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terhutang. Akan berlaku sejak 1 April 2020.

Di mana insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.

Insentif pengurangan angsuran PPh 25 tersebut merupakan salah satu dari empat insentif pajak, untuk para 102 industri wajib pajak yang terdampak virus corona atau covid-19, sesuai kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).


Beberapa industri yang dapat insentif diskon PPh Pasal 25 ini diantaranya industri minyak goreng kelapa sawit, industri minuman ringan, industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, dan sebagainya. Sementara, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE, Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan pengurangan angsuran, menerbitkan surat pemberitahuan bahwa wajib pajak itu tidak mendapat insentif.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020.

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak (WP) terdaftar, menggunakan format yang sudah ditetapkan.

"WP yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 [...] harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 [tiga] bulan kepada Kepala KPP," tulis Pasal 10, PMK 23/2020.

Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25, disampaikan paling lambat pada 20 Juli 2020, untuk masa pajak April-Juni 2020. Dan paling lambat, pada 20 Oktober 2020, untuk masa pajak Juli-September 2020.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.

Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

[Gambas:Video CNBC]

(dru/dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3aiQOQe

March 27, 2020 at 10:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Dia Aturan Diskon 30% Pajak PPh 25 dari Sri Mulyani"

Post a Comment

Powered by Blogger.