Direktur Eskekutif Onny Widjanarko juga mengatakan, kebijakan ini juga berlaku untuk eksportir Non Sumber Daya Alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA.
Relaksasi terhadap eksportir Non SDA tersebut yang berlaku untuk mereka yang belum memenuhi ketentuan berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.
"Relaksasi tersebut berupa perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan terentu," jelas Onny seperti dikutip dalam siaran persnya, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut, Onny menjelaskan pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian.
Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
(hps/hps)
https://ift.tt/2WYqaZe
April 01, 2020 at 08:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI Relaksasi Kewajiban Laporan Bank Umum dan Eksportir DHE"
Post a Comment