Menurut Sri Mulyani, dalam kondisi wabah virus corona covid-19 akan terjadi peningkatan transaksi elektronik sehingga pemerintah perlu untuk menjaga basis pajak.
"Saya tahu dalam situasi ini banyak digunakan streaming dan kita lihat banyak transaksi pajak di digital sehingga perlu aturan untuk mampu memungut pajak penghasilan (ppn) untuk jasa platform luar negeri. Subjek pajak seperti Netflix dan Zoom tidak ada present di Indonesia tetapi dipakai semua orang. ini bisa jadi subjek pajak luar negeri kita," ujar Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (1/4/2020).
Aturan mengenai pemungutan pajak dari perusahaan digital ini terdapat pada pasal 6 Perpu No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19 yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph)," ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).
"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."
(roy/roy)https://ift.tt/3bHL4zT
April 01, 2020 at 10:41AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix dan Zoom Cs Lewat Perpu"
Post a Comment