Transparansi ini tertuang dalam UU. Bahkan pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit.
Dikutip dari detik.com, aturan itu ada dalam UU tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan secara berkala.
"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 154 ayat 1.
Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.
Berikut bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:
1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
Sebelumnya ada alasan yang membuat pemerintah tidak membuka lebar data tersebut.
"Mohon maaf nggak bisa kita buka lebar-lebar (data) karena responsnya macam-macam. Kita tahu pengalaman kemarin ditolak mentah-mentah, pada saat kita memutuskan Natuna sebagai tempat pemantauan. Oleh karena itu, kita harus hati-hati," kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto awal pekan ini.
Bukan hanya itu, pemerintah juga dianggap merahasiakan lokasi rumah sakit pasien positif virus corona. Alasannya, terkait kode etik yang ingin dijaga pemerintah.
"Soal rumah sakit, ini etika yang kita lakukan. Karena banyak sekali RS tidak didatangi orang, karena di situ merawat COVID-19, kalau Sulianti Saroso memang itu untuk rumah sakitnya COVID, Persahabatan ya memang rumah sakitnya paru. Masyarakat yang ke sana tahu," ujarnya lagi.
Hingga 12 Maret pemerintah mencatat ada 34 kasus corona. Tiga dinyatakan sembuh dan satu meninggal dunia.
(sef/sef)
https://ift.tt/33cHESN
March 13, 2020 at 08:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wajib! Pemerintah Ungkap Daerah Sumber Penularan Corona"
Post a Comment