Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun susunan gugus tugas percepatan Covid-19 saat ini terdiri atas, Pengarah dan Pelaksana. Berikut rinciannya:
Pengarah
Di mana Ketua Pengarah gugus tugas percepatan Covid-19 dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Dibantu oleh Wakil Ketua, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Sekretaris: Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sementara Anggota Pengarah terdiri dari 19 Menteri Kabinet Indonesia Maju dan 7 Kepala Otoritas Pemerintah dan seluruh Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Pelaksana
Adapun pelaksana gugus tugas percepatan Covid-19 dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo atau dalam hal ini sebagai Ketua Pelaksana.
Di bantu oleh wakilnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Jenderal Ketahanan Nasional. Juga dibantu oleh Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian RI. Adapun anggota pelaksananya terdiri dari 33 Kementerian/Lembaga di seluruh RI.
(hoi/hoi)
https://ift.tt/395eciQ
March 23, 2020 at 10:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Digeser, Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19"
Post a Comment