Search

Alotnya Penentuan Tarif Ojek Online dan Tarif Ideal Rp 2.000/Km

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan ojek online telah terbit melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019. Namun, ketentuan tarif masih harus menunggu terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan.

Selama ini, pembahasan mengenai tarif masih alot. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019), pernah mengatakan bahwa tarif ideal ojek online yang belum menemukan titik kesepakatan.

Ahmad Yani menjelaskan para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.


"Kalau driver pasti masukannya mau yang tinggi supaya bisa hidup lebih baik, tapi kan juga ada pertimbangan kemampuan konsumen. Nah Pemerintah ambil tengah tengah," paparnya.

"Kita mesti komunikasi dengan aplikatornya. Nanti Pak Menteri akan menetapkan berapa paling ideal melihat dari sisi operator, driver, dan penumpang," lanjut Ahmad Yani.

Saksikan video tentang dilema penentuan tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2WiBkEE

March 23, 2019 at 05:40PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alotnya Penentuan Tarif Ojek Online dan Tarif Ideal Rp 2.000/Km"

Post a Comment

Powered by Blogger.