
Di tengah situasi pasar saham yang sangat tertekan akhir-akhir ini akibat wabah Virus Corona yang semakin meluas ke 112 negara dan menginfeksi 113.585 orang dan gonjang-ganjing harga minyak akibat meningkatnya ketegangan di Timur Tengah antara Arab Saudi dan Rusia, membuat ketidakpastian semakin nyata. Kepanikan tak terhindarkan.
Merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi, pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selanjutnya, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
https://ift.tt/2Q0Vt1a
March 10, 2020 at 08:28AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "IHSG Jeblok 6,6%, OJK dan BEI Nyalakan Protokol Krisis?"
Post a Comment