Search

Mulai Hari Ini, Pegawai OJK Kerja dari Rumah

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini memerintahkan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Sebanyak 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan RI Anto Prabowo, dalam keterangan yang diterima Selasa (17/3/2020).


Meski demikian, masih ada sebagian pegawai yang tetap bekerja di kantor. Ini untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan.

"Pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya," ujarnya lagi.

Ia mengatakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden, guna mengendalikan COVID-19. Saat ini jumlah kasus positif penyakit karena virus corona ini mencapai 134, dengan 5 korban meninggal dan 8 pasien sembuh.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah .

"Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya," kata Tjahjo dalam dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2x4ybkw

March 17, 2020 at 07:07AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Hari Ini, Pegawai OJK Kerja dari Rumah"

Post a Comment

Powered by Blogger.