Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan. Terima kasih Sri Mulyani!
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (12/3/2020), ada empat alternatif kebijakan dan rekomendasi untuk mengatasi dampak virus corona.
Dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu ini terdiri dari :
- Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan
- Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 3 bulan
- Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25%-50%
- Relaksasi PPh pasal 21
(Simak di Halaman ke-2 Artikel Ini Lebih Lengkapnya)
Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
|
"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor dan 25 ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Sri Mulyani, Rabu (11/3/2020).
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
https://ift.tt/2IG2mks
March 12, 2020 at 07:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hore! Ini Dia Aturan 6 Bulan Gajian Full PPh 21 hingga 25"
Post a Comment