Search

Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Kalau Ojek Pangkalan Boleh?

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris memberikan penjelasan perihal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 



Menurut aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April itu, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Khusus untuk pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur bahwa ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.


Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

"Pasal 11, satu hal yang harus kita baca, yang kita dahulukan untuk pengakutan barang, huruf c. Itu tidak bertentangan (dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB)," ujar Umar Aris dalam media briefing, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, pengaturan ini bukan hanya dalam konteks PSBB dalam penanganan Covid-19, melainkan juga ekonomi kerakyakat. Lalu, apabila ojol dilarang mengangkut penumpang, bagaimana dengan ojek pangkalan (opang)?

"Ojek pangkalan mau gak mau, kalau misalnya opang dia tidak sehat, dia sudah diatur, dan ada persyaratan-persyaratan dan sebagai 'senjata' bagi penerapannya oleh aparat di lapangan," kata Umar Aris.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3b1RVnX

April 12, 2020 at 11:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Kalau Ojek Pangkalan Boleh?"

Post a Comment

Powered by Blogger.