Search

Jangan Tertipu! 81 Pinjaman Online Ini Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan menutup 81 fintech lending tak berizin atau ilegal. Bila Kamu ditawari pinjaman online oleh salah satu fintech ilegal ini, jangan mau.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penawaran pinjaman fintech lending tak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pendek, mereka juga meminta akses semua data kontak di handphone.


"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam dalam keterangan pers, Kamis (30/4/2020).

Satgas Waspada investasi pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Berikut daftar fintech lending ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi:

Hal 1 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 2 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 3 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 4 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 5 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 6 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 7 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 8 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 9 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJKFoto:Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35iHDOf

April 30, 2020 at 08:36AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jangan Tertipu! 81 Pinjaman Online Ini Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.