Search

Hingga 26 April, 561.950 Debitur Bank Ajukan Restrukturisasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 26 April 2020 sebanyak 561.950 debitur perbankan telah mengajukan restrukturisasi kreditnya. Dari jumlah tersebut, nilai kredit yang diajukan untuk mendapatkan relaksasi nilainya mencapai Rp 113,8 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari 522.728 debitur UMKM yang nilai kreditnya mencapai Rp 60,9 triliun. Seluruh debitur yang menyampaikan restrukturisasi ini berasal dari 65 bank.

Adapun untuk perusahaan pembiayaan, hingga 27 April 2020 jumlah debitur yang telah menyampaikan pengajuan permohonan keringanan dan telah disetujui mencapai 253.185. Nilai yang telah diberikan keringanan mencapai Rp 13,2 triliun.


Sedangkan untuk 367.465 dengan nilai total Rp 25,6 triliun masih dalam proses.


Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.

"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekar dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:

Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2KNLklv

April 30, 2020 at 10:37AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hingga 26 April, 561.950 Debitur Bank Ajukan Restrukturisasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.