Gagal bayar ini diketahui setelah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan dalam laman website resminya. Nilai emisi MTN Perumnas yang jatuh tempo tersebut sebesar Rp 200 miliar dengan frekuensi bayar bunga 3 bulan dengan kupon 9,75%.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, Syafruddin menyampaikan, sebelumnya manajemen Perum Perumnas sudah menyurati KSEI dalam surat Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifny dana pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," tulis Syafruddin, dalam surat edaran 27 April 2020.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai gagal bayar pokok surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) I Tahun 2017 Perum Perumnas. Jatuh tempo MTN yang diterbitkan Perumnas tersebut jatuh pada 28 April 2020.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan perusahaan pelat merah bidang perumahan dan permukiman ini menunda pembayaran pokok MTN tersebut untuk melakukan restrukturisasi. Hal ini dilakukan karena ketidakmampuan perusahaan melakukan pembayaran pokok utangnya akibat penjualan rumah yang turun drastis sejak Covid-19 melanda Indonesia.
"Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam karena Covid-19. Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah normal, penjualan dan cash flow akan pulih," kata Arya, Rabu (29/4/2020).
Untuk itu saat ini, kata Arya, pihak perusahaan tengah melakukan diskusi dengan para pemegang MTN untuk merestrukturisasi utang tersebut.
https://ift.tt/2KMmJxi
April 30, 2020 at 07:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Lengkap Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M, Bisa Lebih?"
Post a Comment