Search

Ingat! Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Wilayah RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dan larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut. Sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi.

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (25/4).


Lebih lanjut, larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia.
"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu [larangan mudik] berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud.

Larangan mudik resmi berlaku mulai Sabtu 25 April 2020. Dengan aturan itu, maka aparat keamanan dapat menindak dengan tegas para pelanggar dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta. Demikian juga, mereka yang ingin masuk ke Jakarta tidak dilarang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tuturnya.

Mahfud mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3aFBYCC

April 26, 2020 at 11:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingat! Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Wilayah RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.