Search

Ini Sederet Hukuman Bagi PNS yang Ngotot Mudik

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika Anda tetap bersikukuh mudik, akan ada sederet sanski yang siap dikenakan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.

SE ini diterbitkan untuk menindaklajuti keputusan Presiden serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti bagi ASN.


"Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik," kata Plt Humas BKN Paryono melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2020).

Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat maupun daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah.

Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini dibagi jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik. Berikut rinciannya :

Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemerintah pun membagi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN, sehingga mendapatkan sanksi., Berikut rinciannya :

Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

"Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2W3TCeb

April 28, 2020 at 09:56AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Sederet Hukuman Bagi PNS yang Ngotot Mudik"

Post a Comment

Powered by Blogger.