Akhirnya, berbagai kegiatan yang dijalankan selama bulan Ramadan tahun ini harus mengalami penyesuaian. Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Kementerian Agama RI memberikan panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1431 H di tengah pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar mengatakan bahwa menjalankan ibadah puasa Ramadan di rumah dengan niat untuk mengurangi korban Covid-19 akibat kontak fisik tentu sangat mulia.
"Menolak kemudaratan itu lebih utama daripada mengejar manfaat, misalnya pahala," ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2020). Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan Prof. KH. Nasaruddin Umar.
Ada beberapa hal yang ditegaskan dalam panduan tersebut. Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan beribadah.
Kedua, pelaksanaan sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu melakukan sahur on the road maupun buka puasa bersama.
Dalam panduan tersebut juga mengatur kegiatan buka puasa bersama yang biasanya dilakukan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta hingga masjid ditiadakan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Widodo Muktiyo mendukung panduan tersebut.
Menurut Widodo, bukan berarti dengan tidak bisa berbuka puasa Bersama seperti tahun-tahun sebelumnya tidak bisa menjalin silaturahmi dan menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama.
"Dengan menjalankan ibadah Ramadhan di masa pandemi ini bisa menjadi momentum agar kita lebih peduli terhadap tetangga kita. Kita tengok kanan kiri, siapa tahu kita bisa saling membantu," ujar Widodo.
Widodo melanjutkan, bangsa Indonesia adalah bangsa kuat karena saling gotong royong antara sesama manusia. Dengan bahu-membahu, maka seluruh masyarakat bisa menjalankan ibadah di bulan suci ini dengan lancar sekaligus mengatasi persoalan Covid-19 bersama-sama.
Selain panduan mengenai pelaksanaan sahur dan berbuka, surat edaran tersebut juga membahas mengenai pelaksanaan salat tarawih, tadarus Al-Qur'an, peringatan Nuzulul Qur'an, dan iktikaf.
Pelaksanaan salat tarawih disarankan dilakukan secara individual atau berjamaah di rumah. Demikian halnya dengan tadarus atau ibadah membaca Al-Quran yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Adapun terkait dengan peringatan Nuzulul Qur'an yang biasanya diwarnai dengan tablig dan dihadiri oleh penceramah dan melibatkan massa dalam jumlah besar, di saat seperti ini ditiadakan.
Selain itu, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diharapkan masyarakat tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun musala.
Diharapkan pula masyarakat tidak melakukan kegiatan salat tarawih keliling, takbiran keliling, maupun pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
Terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan berjamaah di majid hingga tanah lapang, di tahun ini ditiadakan.
Pemerintah juga menyarankan silahturahmi saat Idul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dan video call.
Dalam surat edaran ini, pemerintah juga memberikan pedoman pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
Terakhir, diharapkan seluruh masyarakat senantiasa memerhatikan instruksi pemerintah pusat maupun daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. (dob/dob)
https://ift.tt/2KBWb1K
April 28, 2020 at 11:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Tengah Pandemi COVID-19, Ini 'Istimewanya' Ramadan 2020"
Post a Comment