"Bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan .., dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita melalui keterangan yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (28/4/20).
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai regulasi. Kategori pebisnis yang dimaksud versi Kemenhub ini masuk dalam pengecualian larangan mudik.
"Seperti diketahui bahwa di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengatakan bahwa mudik dilarang. Namun, ternyata ada catatan khusus dari Jokowi terkait mobilitas warga dalam masa pandemi ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, catatan dari Jokowi adalah terkait sejumlah pengecualian. Jokowi ingin para pebisnis tetap bisa melakukan perjalanan.
"Apa yang dilakukan di lapangan, tidak ada hal-hal yang signifikan berubah. Jadi saya hanya ingin menambahkan beberapa hal. [...] tadi ada catatan pebisnis diperkenankan untuk naik pesawat," kata Budi Karya usai rapat terbatas, Senin (27/4/2020).
Budi Karya pun mengaku mempersilakan skenario tersebut diterapkan. Hanya saja apa yang berlaku di lapangan, lanjutnya, jangan sampai melenceng dari arahan Jokowi.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," tegasnya.
Di samping itu, Budi Karya juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Jika memang diberlakukan, maka protokol kesehatan harus diperketat, dan Kemenhub siap memfasilitasi dari sisi transportasinya.
"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyediakan, oke hari ini 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta ada suatu leader, pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas COVID-19) yang atur itu supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis lagi," bebernya.
Di sisi lain, Budi Karya juga mengingatkan pentingnya asas kesetaraan. Artinya, jika skenario tersebut berlaku di angkutan udara atau pesawat terbang, maka moda transportasi lain juga harus mengikuti.
"Nanti yang minta udara, yang orang miskin bilang masa yang kaya saja yang boleh, jadi harus hati-hati. [...] Asas equality ini ada, jadi kalau berlaku di udara, juga diberlakukan di semua moda dengan suatu protokol ketat. Dan jangan di kami, supaya kami tinggal angkut saja begitu," jelasnya.
"Ini penting karena kalau tidak diatur maka membuat suatu, apa ya, goyang nih peraturannya. Satu minta, yang lain minta," katanya lagi.
(sef/sef)
https://ift.tt/2xd3l9y
April 28, 2020 at 07:22AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! Kriteria Pebisnis yang Boleh Terbang Versi Kemenhub"
Post a Comment