"Sampai tanggal 10 Maret 2020 kemarin, yang diajukan dan telah cair dari Kementerian Keuangan senilai Rp 7.014.888.950.000 untuk 9.214.815 KPM (kelompok penerima manfaat)," kata Pepen.
Untuk diketahui, setiap tahun, bantuan PKH diberikan empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun penyaluran tahap II ini kemudian dipercepat penyalurannya menjadi Maret 2020.
Menteri Sosial Jualiari Batubara menjelaskan, percepatan pencairan PKH tahap II tersebut sebagai antisipasi pemerintah dalam menjaga daya beli terhadap KPM PKH yang merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Dengan percepatan pencairan dana PKH, diharapka bisa dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi mereka, sehingga mereka bisa terhindar dari penyebaran virus corona.
"Jika gizi KPM terjaga, akan mengurangi peluang mereka terserang penyakit termasuk Covid-19," jelas Juliari.
Penyaluran PKH tahap II dilakukan di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Selatan, Lampung (Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran), Bengkulu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Banten (Pandeglang, Serang dan Kabupaten Lebak), Jawa Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan.
Kementerian Sosial meminta agar KPM PKH tidak panik dengan kondisi yang berkembang belakangan ini. Harapannya, tidak ada gejolak yang terjadi di sektor pangan.
(miq/miq)
https://ift.tt/38SlE0x
March 17, 2020 at 10:39AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lawan Covid-19, Pemerintah Kebut Pencairan PKH Rp 7 Triliun"
Post a Comment