Search

Nasabah KUR Mau 'Libur' Cicil Kredit 6 Bulan? Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR ini mulai berlaku pada 1 April 2020.

Lantas bagaimana caranya untuk bisa memperoleh penundaan angsuran di tengah pandemi virus corona yang masih merajalela?


Berdasarkan penjelasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak COVID-19, akan diberikan relaksasi berupa restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR. Hal ini khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi.


Selanjutnya bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. kelompok ini dapat mengakses KUR secara online.

Nasabah KUR Mau 'Libur' Cicil Kredit 6 Bulan? Begini CaranyaFoto: Konfrensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)

Kriteria penerima KUR untuk mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak VOVID-19.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada Rabu (8/4/2020) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM. Rakor ini dihadiri pula oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Tenaga Kerja.

Hadir pula dalam rakor tersebut adalah Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.


Usai rakor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.

"Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Airlangga usai rapat via video conference, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia juga mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020. Dalam rapat tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, tercatat bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM.

Adapun total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun. Sementara itu outstanding tercatat senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar 1,19%.

Hingga 29 Februari 2020, penyaluran KUR sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun. Tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/39XpAxx

April 10, 2020 at 10:43AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nasabah KUR Mau 'Libur' Cicil Kredit 6 Bulan? Begini Caranya"

Post a Comment

Powered by Blogger.