Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipangkas hanya sampai pukul 15.00 WIB mulai perdagangan awal pekan depan, Senin, 30 Maret 2020 hingga waktu yang diumumkan selanjutnya oleh otoritas pasar modal ini.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, perubahan jam perdagangan ini mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi virus corona atau COVID-19 dan penyesuaian jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia, khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Mengacu data BEI sejak awal tahun ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah terkoreksi 37,49%.
Mayoritas bursa saham di Asia Tenggara juga terkoreksi, seperti Filipina dengan pelemahan 38,91%, Thailand melemah 34,37%. Sedangkan Malaysia dan Singapura melemah masing-masing 26,71% dan 18,73%.
Arus modal asing keluar karena aksi jual investor inilah yang menyebabkan tekanan di bursa saham regional dan global.
"Berkenaan dengan hal tersebut kepada Bursa Efek Indonesia diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," kata Yunita, dalam surat edaran, dikutip Rabu (25/3/2020).
Dengan demikian, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat yakni:
Sesi I: jam 09.00 sd 11.30
Sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
Adapun waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.
Yunita melanjutkan, pemangkasan waktu perdagangan transaksi bursa akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
"Maka kepada PT KPEI dan PT KSEI diperintahkan melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret - 29 Mei 2020 (masa berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah).
Penyesuaian jadwal kegiatan operasional ini dihasilkan setelah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Adapun penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku yakni:
Foto: Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/BI
|
Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020
|
Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020
|
Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020
|
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Onny, dalam keterangan resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (25/3/2020).
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19."
https://ift.tt/33UnHk5
March 25, 2020 at 07:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasar Saham Terguncang, Jam Perdagangan Bursa Dipangkas"
Post a Comment