Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akhirnya menghirup udara bebas. Pada Selasa (10/3/2020) malam, Karen resmi keluar dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pukul 19.09 WIB.
Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2009-2014 terlilit dakwaan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina sehingga kerugian negara ditaksir menembus Rp 568 miliar.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melepaskannya dari hukuman selama 8 tahun penjara.
Usai keluar dari rutan, Karen mengaku sangat lega, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah menjalani 1,5 tahun di balik sel besi.
"Saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama satu tahun 5 bulan 15 hari. Baik di pondok bambu maupun di Rutan [Kejagung]. Mereka adalah yang telah berbagi suka duka dengan saya selama saya mengalami proses tahanan ini," sebut Karen sesaat setelah menghirup udara bebas.
![]() |
Namun selain itu, dia juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya akibat kasus yang mendera. Secara tegas dia bahkan menyebut kasusnya itu secara sengaja dipaksakan. Ia mengklaim perbuatannya itu tidak bisa diseret ke ranah pidana.
"Kecewa karena bisnis ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor [tindak pidana korupsi]," sebut alumnus ITB tahun 1983 ini.
Namun, ia enggan menyebut lebih detail siapa yang memaksakan perkaranya. Karen mengaku hanya ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan usai menghirup udara bebas.
"Saya tidak mau menjawab disini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," sebutnya.
Menanggapi pernyataan Karen, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut bahwa Kejagung sejak awal tidak memaksakan penanganan perkara ini.
"Sudut pandang terhadap unsur yang disangkakan atau didakwakan tidak ada dipaksakan. Kami tidak melihat itu. Bahwa sejak awal penanganan perkara ini ada dugaan tindak pidana korupsi," sebut Hari
Ia pun menjelaskan buktinya, di antaranya beberapa putusan yang menyebut bahwa tindak pidana mengarah kepada tipikor.
"Kami lakukan penyidikan dan penuntutan, terbukti pengadilan tipikor tingkat pertama terbukti, banding pun demikian, sekarang di Mahkamah Agung berpendapat seperti ini," sebutnya.
"Perjalanan perkara pure ini murni terhadap dugaan terjadinya tindak pidana dalam hal ini tipikor. Jadi ga ada dipaksakan," lanjut Hari.
Ia juga menyebut kasus membelit Karen bisa berbeda dengan kasus lainnya, yakni dalam kesalahan penempatan investasi yang berakibat pada pidana.
"Apakah terhadap perkara sejenis, kasus perkara sama, tentu berbeda. Artinya perkara ini hakim agung telah memutuskan dengan pertimbangan bukan tindak pidana tapi risiko bisnis. Menurut putusan itu sehingga ada dalam putusan dikatakan ada perbuatan tapi bukan tindak pidana atau bahasa Belanda Onslag Van Recht Vervolging," sebutnya.
Belajar dari kasus Karen mengenai kemungkinan adanya bos perusahaan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi terkena pidana, Hari menegaskan bisa jadi berbeda. Tergantung bagaimana penilaian hakim.
"Belum tentu, belum tentu. Ini kasuistis atau perkara yang berbeda," paparnya.
(tas/tas)https://ift.tt/38BV1gp
March 11, 2020 at 08:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas, Begini Respons Kejagung"
Post a Comment