Berdasarkan data BEI, pada pukul 9.18 WIB IHSG terkoreksi 4,05% ke level 4.945,32. Sebanyak 277 saham melemah, 32 saham menguat dan 57 saham tak bergerak.
Pagi ini IHSG ikut terkoreksi dalam seiring dengan koreksi di bursa saham kawasan Asia. Indeks Topix (Jepang) ambrol 4,2%, Kospi (Korea Selatan) anjlok 3,7%, Shanghai Composite (China) ambles 1,4%, Hang Seng (Hong Kong) nyungsep 2,7%, Straits Times (Singapura) jatuh 2,8%.
Situasi yang disebut pandemi oleh WHO adalah ketika suatu penyakit menyebar luas ke berbagai penjuru dunia dengan laju yang sangat cepat. Kini total kasus kumulatif COVID-19 di lebih dari separuh negara di dunia telah melampaui 125.000.
Berdasarkan data kompilasi Johns Hopkins University CSSE, jumlah korban meninggal akibat infeksi COVID-19 sudah mencapai 4.615 orang.
Pengumuman ini membuat Wall Street yang pada perdagangan sebelumnya sumringah jadi ambrol. Tadi pagi saat penutupan perdagangan, tiga indeks bursa saham utama Paman Sam ditutup di zona pesakitan.
Indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) tadi pagi ambruk 5,86%, S&P 500 dan Nasdaq Composite kompak mengekor di belakangnya dengan koreksi masing-masing sebesar 4,89% dan 4,7%.
Dow Jones sudah terkoreksi lebih dari 20% sejak akhir bulan lalu yang menandai bahwa siklus ekspansi indeks yang berisi 30 saham pilihan AS ini telah selesai dan memasuki fase 'bearish'.
Pelaku pasar juga kecewa pada sikap Gedung Putih yang dinilai tidak merilis detail langkah stimulus fiskal yang akan diberikan demi meredam dampak virus corona. Sebelumnya Presiden AS Donald Trump mengusulkan Pajak Penghasilan (PPh) nol persen hingga akhir tahun.
Namun belum ada kejelasan lebih lanjut soal hal tersebut yang membuat pasar menjadi kecewa. Pasar sekarang bukan lagi berada dalam kecemasan sekarang, tapi kepanikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan sebagai langkah antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.
Kebijakan OJK tersebut adalah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan turun 5% atau lebih.
Hal tersebut terungkap dalam surat OJK kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
"Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Yunita Linda Sari.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan : Dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% dan mencapai lebih 15% maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI Dalam Kondisi Darurat tetap Berlaku. (hps/tas)
https://ift.tt/2IGUDm0
March 12, 2020 at 09:26AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "IHSG Sudah Turun 4%, Jika Drop 5% Perdagangan Dihentikan"
Post a Comment