"Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip, Senin (24/2/2020).
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," tulis Pasal 2 ayat 2.
Tunjangan tersebut dibayarkan mulai April 2019.
Sementara Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan RI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di lingkungan Kejaksaan RI.
Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Februari 2020.
Berikut lampiran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan RI :
Foto: Tabel Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan
|
(dru)
https://ift.tt/2w3MAwv
February 24, 2020 at 06:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Beri Tunjangan ke PNS Kejagung, Tertinggi Rp 38 Juta"
Post a Comment