Search

Kejagung Komentari Tambang Hingga Arwana Milik Heru Hidayat

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengonfirmasi Kejagung sudah menyita aset berupa tambang batu bara dan emas milik Heru Hidayat. Heru, selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/2/2020), Febrie menjelaskan status aset-aset itu saat ini. Ia juga menjawab pertanyaan apakah aset-aset berupa tambang sudah diserahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Nggak kan itu barang sitaan. Penyidik kan tidak dalam kapasitasnya untuk masuk ke dalam pengelolaan tambang tersebut. Karena kita tentunya berharap bahwa itu berjalan. Karena kan ada karyawan operasional ada kebutuhan daerah di sana juga. Penyidik punya kewajiban untuk meneruskan operasional. Oleh karena itu kita berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementerian BUMN untuk bagaimana ini menjaga keberlangsungan pabrik tersebut atau tambang tersebut," ujar Febrie.


Perihal nilai aset, Ia menyebut Kejagung masih meminta bantuan kepada pihak penaksir untuk melihat nilai sebenarnya dari tambang-tambang tersebut.

"Tetapi masih dalam proses penyidikan. Masih kita lihat karena menyangkut penyidikan," kata Febrie.


Seperti diketahui, tambang batu bara itu berada di Kutai, Kalimantan Timur. Sedangkan tambang emas berada di Lampung. 



Tidak hanya itu, aset lain yang disita adalah perusahaan ikan arwana. Perusahaan itu berada di sekitar Pontianak, Kalimantan Barat. Perihal nasib perusahaan itu, Febrie mengaku masih berkonsultasi dengan Kementerian BUMN. 

"Karena kami gak mau operasionalnya terganggu karena kan menyangkut karyawan dan lain-lain," ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan belum ada penyerahan aset sitaan berupa tambang batu bara milik Heru Hidayat. Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons laporan Kementerian BUMN sudah menyerahkan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

"Belum diserahkan secara resmi. Kan kali ini ada tambang. Tambang ini kan sudah beroperasi. Terus siapa yang akan mengelolanya? Itu saja. Kita baru konsultasi," katanya di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Saat ditegaskan kembali, Burhanuddin menyatakan belum ada penyerahan aset sitaan itu secara resmi.

"Belum. Kan itu akan dijadikan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengklaim telah menerima aset sitaan berupa tambang batu bara milik Heru Hidayat. Tambang itu berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur.

"Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Staf Khusus Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

"Jadi ini kan kerja nyata kita. Kami kerja cepat baik Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya," jelas dia.

Penyitaan aset tambang hingga perusahaan arwana milik Heru Hidayat ini merupakan kelanjutan dari penyidikan skandal Jiwasraya. Hingga saat ini, Kejagung melalui Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/383JLJ9

February 28, 2020 at 10:41AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejagung Komentari Tambang Hingga Arwana Milik Heru Hidayat"

Post a Comment

Powered by Blogger.