Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset ini kepada kementerian pada 18 Februari 2020 lalu. Saat ini penyerahan kepada kementerian baru berupa pengelolaan, ke depan ditargetkan kementerian akan segera mengambil alih kepemilikan aset ini.
"Tanggal 18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Oleh kementerian, pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Jadi ini kan kerja nyata kita, kami kerja cepat baik Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya," jelas dia.
Penyitaan aset Heru Hidayat ini merupakan kelanjutan dari penyidikan skandal Jiwasraya. Hingga saat ini, Kejagung melalui Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
https://ift.tt/2Pv3POo
February 28, 2020 at 08:46AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tambang Batu Bara Heru Hidayat Sitaan Kejagung Dikelola BUMN"
Post a Comment