Search

Mengenal Whitelist, Senjata Jokowi Bunuh HP BM Selamanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Tinggal satu setengah bulan lagi ponsel black market (BM) atau ilegal bebas beredar di Indonesia. Setelah aturan IMEI berlaku semua ponsel BM akan mati selamanya.

Aturan IMEI sendiri akan berlaku penuh mulai 18 April 2020. Pemerintah juga sudah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk menjalankan kebijakan ini.


Dengan skema whitelist ini nantinya ponsel BM yang dipasangkan dengan SIM Card setelah 18 April 2020 langsung tidak akan bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler.

Hal ini terjadi karena sistem milik operator telekomunikasi mendeteksi IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Artinya ponsel tersebut ilegal.

Bila sudah begitu, ponsel black market dan ponsel ilegal hanya bisa digunakan untuk ambil foto, tidak bisa untuk berkomunikasi. Ponsel akan bisa kembali dipakai secara normal di negara yang belum menerapkan aturan IMEI.

Dalam rilis bersama yang dikeluarkan tiga kementerian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat baik melalui toko maupun online.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," ujar tiga kementerian dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2x0h5Ef

March 01, 2020 at 09:01AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengenal Whitelist, Senjata Jokowi Bunuh HP BM Selamanya"

Post a Comment

Powered by Blogger.