Search

Virus Jiwasraya: Modal Minus Rp 29 T dan Kewajiban Maha Dahsyat

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini berkembang pada opsi penyelamatan. Kasus hukumnya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai merembet ke sejumlah pelaku pasar modal.

Dalam sejumlah data yang diterima CNBC Indonesia seperti ditulis Jumat (28/2/2020) masalah Jiwasraya yang kini dianggap virus di pasar modal, disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama adalah pengelolaan investasi yang keliru sampai pengelolaan produk yang salah.

Investasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya sebelumnya, yang sudah menjadi tersangka di Kejagung, terkonsentrasi pada instrumen saham dan reksa dana saham yang berkualitas rendah, dan terindikasi ada rekayasa dalam pembentukan harga saham alias goreng-gorengan.


Kemudian, manajemen Jiwasraya sebelumnya tidak melakukan pengelolaan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Bahkan manajemen Jiwasraya sebelumnya menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan bunga tinggi di luar standar kewajaran untuk produk sejenis di pasar.

Ini semua yang menjadi awal mula meledaknya kasus Jiwasraya yang terjadi saat ini.

Dari faktor-faktor di atas, permasalahan Jiwasraya meledak, asuransi BUMN ini tidak bisa membayar tagihan klaim atau investasi nasabahnya.

Data terakhir per 17 Februari 2020, total utang klaim Jiwasraya nilainya cukup besar, yaitu Rp 16,7 triliun. Utang ini terbesar dari produk JS Saving Plan, yaitu produk investasi yang menawarkan bunga tinggi di luar batas kewajaran tadi.

Utang klaim Rp 16,7 triliun Jiwasraya ini terdiri dari:

  • Saving Plan senilai Rp 16,3 triliun kepada 17.370 pemegang polis
  • Produk Tradisional (Korporasi) Rp 200 miliar kepada 2.261 pemegang polis
  • Produk Tradisional (ritel) Rp 200 miliar kepada 1.326 pemegang polis
Mayoritas pemegang produk tradisional Jiwasraya katanya merupakan peserta program pensiun dan masyarakat menengah ke bawah.

Dari angka di atas, berikut profil nasabah berdasarkan angka besaran klaimnya:

  • Di bawah Rp 100 juta ada 3.316 polis dengan total Rp 88,1 miliar
  • Rp 100 juta-Rp 500 juta ada 7.169 polis dengan total Rp 1,6 triliun
  • Rp 500 juta-Rp 1 miliar ada 4.902 polis dengan total Rp 3,1 triliun
  • Rp 1 miliar-Rp 2 miliar ada 3.302 polis dengan total Rp 4,1 triliun
  • Di atas Rp 2 miliar ada 2.268 polis dengan total Rp 7,9 triliun
Bersambung ke halaman selanjutnya..

[Gambas:Video CNBC]


Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2vpKcQN

February 28, 2020 at 08:37AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Virus Jiwasraya: Modal Minus Rp 29 T dan Kewajiban Maha Dahsyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.