Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, atau Selasa malam pukul 00.00 WIB.
PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas Tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali) mulai memberlakukan penyesuaian tarif tol, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.
Sementara untuk golongan III turun menjadi Rp 177.000 dari Rp 204.000, golongan IV menjadi Rp 222.000 dari Rp 255,000, dan golongan V menjadi Rp 222.000 dari Rp 306.000.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93%.
Penyesuaian tarif di jalan tol Cipali terakhir kali diterapkan pada Oktober 2017 lalu. Saat itu, rata-rata penyesuaiannya berdampak pada kenaikan tarif sebesar 6,4 persen.
Sebelum ada penyesuaian tarif, LMS selaku pengelola ruas Tol Cipali harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.
Presiden Direktur LMS Firdaus Azis mengklaim sudah melakukan pembenahan dalam menyesuaikan SPM yang ada. "BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Firdaus.
Berikut daftar lengkap tarifnya:
![]() |
https://ift.tt/36sQ0WU
January 02, 2020 at 06:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Tol Cipali Gol I dan II Naik Pukul 00.00 Malam Ini"
Post a Comment