Selain merombak jajaran direksi, Kementerian BUMN juga melakukan perubahan nomenklatur dan pengangkatan direksi baru Asabri di Gedung Kementerian BUMN pada hari Kamis (30/1).
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur.
Keputusan kedua direksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
"Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi perusahaan perseroan (Persero) PT ASABRI yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi," sebut surat yang ditandatangani Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN Ferry Andrianto, Kamis (30/1/2019.
Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai direktur SDM dan hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai direktur keuangan, dan Jeffry Haryadi P. Manullang sebagai direktur investasi.
Sehari sebelumnya, di depan Komisi XI DPR, Asabri memaparkan butuh dana hingga Rp 7,26 triliun untuk mengembalikan risk base capital (RBC) atau rasio kecukupan modal berbasis risiko perusahaan asuransi, mencapai kondisi ideal sesuai regulasi yakni 120%. Hingga 2019, posisi RBC Asabri tercatat minus 571%.
"RBC 2019 minus 571,1% tapi karena asuransi sosial dan gak jualan, kita gak ada isu sebenarnya, penyehatannya untuk sampai 120% RBC harus tingkatkan aset Rp 7,2 triliun," kata Direktur Keuangan dan Investasi Asabri Rony Hanityo Apriyanto di Gedung DPR, Rabu (29/1/2020).
https://ift.tt/2OdSOAt
January 31, 2020 at 02:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengelolaan Investasi Kacau, Erick Copot 2 Direksi Asabri"
Post a Comment