Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik. Kata dia undang-undang (UU) ibu kota negara akan keluar pada Juni 2020.
Keberadaan UU tersebut akan mengakhiri status Jakarta sebagai ibu kota negara atau Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Insya Allah bulan Juni, Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," kata Taufik saat sambutan Rapat Kerja Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun dia meminta anggota DPR membicarakan status Jakarta setelah ibu kota pindah.
"Kita minta kawan-kawan di DPR, waktu pencabutan Jakarta jadi ibu kota, harus berbarengan dasar hukum Jakarta, apakah Jakarta untuk rezimnya pemerintah daerah sebagaimana Jatim dan Jabar? Kalau itu terjadi itu maka akan terjadi perubahan struktur pemerintahan," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.
"Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibu kota negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara," kata Tito seperti dikutip Kamis (23/1/2020).
Dengan adanya ibukota negara pindah, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari Jakarta?
Tito mengungkapkan ada 2 (dua) opsi yang bisa dimasukkan. "UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian di undangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis," jelas Tito.
Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.
Tito telah menyampaikan Prolegnas ini ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.
(hps/hps)
https://ift.tt/2SaIZEf
February 01, 2020 at 06:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Juni Jakarta Tamat Jadi Ibu Kota RI, Trus Jadi Apa?"
Post a Comment