Ada beberapa contoh silang pendapat terhadap ucapan ataupun kebijakan Anies.
Misalnya, antara Istana Kepresidenan dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Silang pendapat itu merentang dari permasalahan banjir di underpass Kemayoran (Jakarta Pusat) hingga revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).
Pada Minggu (26/1/2020), sebuah pernyataan resmi dirilis Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Ia berkomentar perihal pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang bilang penanganan underpass Kemayoran yang terendam banjir menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Saya minta jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta, khususnya dalam menangani banjir, agar tidak berpolemik, tapi harus bersinergi. Mari kita bersama-sama mengatasi banjir," kata Heru yang pernah duduk di Balai Kota, DKI Jakarta ini. Ia pun pernah menjadi Walikota Jakarta Utara.
"Kita bersama menjaga Jakarta dari banjir. Kalaupun terjadi banjir, kita bergerak cepat untuk mengatasinya. Memang betul ada kewenangan pemerintah pusat atau yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.
Memang Anies pernah menyebutkan wilayah Kemayoran merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Padahal, menurut Heru, seluruh wilayah Ibu Kota menjadi tanggung jawab penuh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Jangan hanya karena ada areal yang kewenangannya di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI Jakarta hanya membantu. Dalam struktur organisasi tingkat provinsi yang otonom, salah satu tugas yang diemban pemerintah provinsi DKI Jakarta adalah penanggulangan banjir," tegas Heru.
Foto: Anak-anak Berenang di Banjir Underpass Kemayoran. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
|
Selain banjir di underpass Kemayoran, permasalahan antara Istana Kepresidenan dan Pemprov DKI Jakarta juga berkaitan dengan revitalisasi kawasan Monas. Banyak pihak yang mengkritik menilai revitalisasi kawasan itu keliru, tidak terkecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti di dalam prosedur, Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur. Dari situ KLHK," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Terpisah, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Pemprov DKI Jakarta belum ada mengirimkan surat terkait revitalisasi kawasan Monas. Surat yang diajukan baru terkait dengan pembangunan fase MRT di kawasan Monas dan gelaran Formula E.
"Diskusi sangat alot, pertimbangan banyak hal. Itu adalah keputusan pengarah yang memutuskan. Oke letaknya di sini. Itu yang pertama. Kedua adalah juga dalam hal rencana Formula E. Itu yang juga akan memanfaatkan zona Monas. Dalam hal ini DKI juga ajukan surat persetujuan kepada Dewan Pengarah," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Setelah melakukan pembahasan bersama, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat menunda revitalisasi kawasan Monas. Revitalisasi akan dilanjut setelah ada izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Pratikno.
Demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Di dalam pertemuan kami dengan eksekutif, revitalisasi sementara dihentikan menunggu surat dari pada Komisi Pengarah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Hal itu disampaikan Prasetio usai rapat dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Saefullah turut mendampingi Prasetio yang menyampaikan hasil pertemuan.
Setelah pertemuan, keduanya lantas mengunjungi lokasi revitalisasi kawasan Monas. Saat ditanya wartawan kapan revitalisasi dihentikan, Saefullah melempar pertanyaan kepada Prasetio. Dia mengaku akan mengikuti rekomendasi tersebut.
"Belum ngobrol sama ketua (DPRD). Kalau sudah, malam ini hentikan, besok istirahat dulu. Sambil nanti dapat rekomendasi Mensesneg. Habis itu kita kerjakan," kata Saefullah di laman detik.com.
Foto: Revitalisasi Monas. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
|
Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahkan sudah meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas.
Dia meminta agar Anies segera memerintahkan SKPD terkait untuk menghentikan segera proyek revitalisasi Monas sesuai permintaan Pemerintah Pusat.
Pratikno meminta revitalisasi Monas disetop dulu sampai mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Pratikno menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis. Surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.
"Ya kita surati sajalah. Secepatnya," tutur Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
https://ift.tt/2GA1ZXF
January 31, 2020 at 04:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seperti 'Enemy of The State' Kenapa Semua Serang Anies?"
Post a Comment