Dalam beberapa kesempatan, Jokowi mengungkapkan kehadiran Bank Wakaf Mikro ini bisa meningkatkan inklusi keuangan hingga memberantas para rentenis.
"Jangan sampai pinjam ke rentenir. Hati-hati. Ngeh? Ngeh. Setop, sekarang sudah ada Bank Wakaf Mikro," kata Jokowi jelang akhir tahun lalu saat meresmikan Bank Wakaf Mikro di Kendal.
Sebenarnya apa sih Bank Wakaf Mikro? Bank Wakaf Mikro mulai eksis di tahun 2017. Kala itu Jokowi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama meresmikan program Bank Wakaf Mikro.
Foto: CNBC Indonesia
|
Sebelumnya, mari mengenal istilah Wakaf. Kata Wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Bank Wakaf Mikro sendiri adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil, dan dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS, Sobat Sikapi.
Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro juga terbilang unik. Setiap LKMS akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar yang berasal dari donatur, dimana donatur bisa berasal dari semua kalangan atau Perusahaan dengan biaya awal Rp 1 juta per orang.
"Tetapi, dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah," tulis OJK dalam keterangannya.
Dalam ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini searah dengan tujuan dari pendirian Bank Wakaf Mikro ini, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren.
Karakteristik dari Bank Wakaf Mikro terletak pada proses pendampingannya. Bank Wakaf Mikro pertama-tama akan mengadakan seleksi untuk para calon Nasabah, lalu akan dilakukan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau "tanggung renteng".
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro juga tanpa bunga loh.
(dru)
https://ift.tt/2O71rfM
January 29, 2020 at 05:29PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bukan Mandiri CS, Yuk Intip Bank Tanpa Bunga Andalan Jokowi!"
Post a Comment