
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap berikan karpet merah pada para pengusaha tambang batu bara melalui UU Omnibus Law. Dengan adanya kehadiran Omnibus Law, istilah izin usaha pertambangan khusus menghilang atau dihapus dan terminologi berganti menjadi perizinan berusaha pertambangan khusus.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 16/01/2020) berikut ini.
https://ift.tt/3anAdLG
January 18, 2020 at 04:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Beri Karpet Merah Bagi Pengusaha Batu Bara"
Post a Comment