Search

Menanti Nasib SKK Migas Pada Revisi UU Migas

Jakarta, CNBC Indonesia- Pembahasan dan penyelesaian RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) kini menjadi fokus pemerintah, setelah delapan tahun lamanya tak ada kabar. Daftar Inventaris Masalah (DIM) pun telah diserahkan dan nantinya akan dibahas bersama DPR.

Salah satu isu strategis yang dibahas di RUU ini dan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah adalah soal status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Status lembaga ini memang jadi polemik, apalagi sejak BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu. 

Sampai saat ini tiga lembaga yang terdiri dari lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif belum ada yang satu suara soal nasib SKK. Berawal dari dibubarkannya BP Migas pada 2012 lalu berganti nama jadi SKK Migas, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan penguasaan SDA migas ada di bawah kendali BUMN.


Sementara, legislatif mengusulkan dibentuknya BUK dan pemerintah (dalam hal ini Kementerian ESDM) menginginkan adanya BUMN khusus.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan, pada intinya konsep pemerintah ingin kepemilikan negara jadi lebih kuat karena dapat mengontrol aset-aset migas di Indonesia. Sebab, dalam usulan DIM RUU migas dari pemerintah, SKK Migas diperbolehkan memiliki hak partisipasi (participating interest/PI) atas aset-aset hulu migas di Indonesia.

Ia menjelaskan diberikannya PI untuk SKK Migas agar badan kegiatan hulu migas tersebut dapat menjalankan fungsi kontrol, terutama dari segi keuangan agar pengelolaan proyek di blok migas efisien.

Berbeda dari rancangan versi dari DPR, kali ini disusun oleh DPR tidak mencantumkan keberadaan SKK Migas, namun menyebut adanya Badan Usaha Khusus (BUK), yang jika dibaca seksama terdapat fungsi dan kewenangan yang setara dengan SKK Migas. 

Pasal 1 Ayat 7 rancangan aturan tersebut dituliskan, kuasa usaha pertambangan adalah kuasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Menanggapi hal ini, SKK Migas pun hanya bisa pasrah. "Untuk RUU Migas, baiknya dengan Kementerian ESDM," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Wisnu Prabawa Taher, dalam pesan singkatnya, Kamis (31/1/2019).

Adapun, Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Tumbur Parlindungan tidak mau berkomentar banyak. Dirinya hanya menuturkan, IPA berharap yang terbaik dari RUU Migas.

"Kami tidak bisa berikan komentar karena ini ranahnya pemerintah. Tapi, selama RUU migas bisa membantu investor untuk berinvestasi di sektor migas Indonesia, IPA akan senang untuk mendukung," ujar Tumbur kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Kamis (31/1/2019). (gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UzOKv4

February 01, 2019 at 06:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menanti Nasib SKK Migas Pada Revisi UU Migas"

Post a Comment

Powered by Blogger.