Search

Kapan Penghapusan PPnBM untuk Kapal Pesiar dan Yacht Tuntas?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan kajian penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht sebesar 75% dapat segera selesai.

Perubahan itu akan dituangkan ke dalam revisi peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan rampung sebelum akhir kuartal-I 2019.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, penghapusan PPnBM kapal pesiar dan yacht dapat meningkatkan pendapatan negara dari industri pariwisata.


"Turis yang belum meregistrasikan yacht-nya tentu akan mendaftarkan, otomatis membayar PPN. Kalau sekarang mereka belum register ya itu karena PPnBM-nya tinggi 75%. Apabila gratis kan mereka pasti akan register," ujarnya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia menjelaskan, nantinya BKF akan mengatur kategorisasi kapal pesiar dan yacht yang mendapatkan pembebasan PPnBM. Rofyanto juga memastikan kajian penghapusan PPnBM ini tidak memerlukan konsultasi dengan DPR, karena tidak ada penambahan objek pjak baru.

"Secepatnya dilakukan, mungkin kuartal I bisa keluar keputusannya, kami usahakan," kata Rofyanto.

Simak video saat crazy rich asal Surabaya menukarkan pundi-pundi US$ yang mereka miliki.


[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TpjmPw

February 01, 2019 at 02:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapan Penghapusan PPnBM untuk Kapal Pesiar dan Yacht Tuntas?"

Post a Comment

Powered by Blogger.