Kementerian ESDM pun telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU migas yang nantinya akan dibahas dengan DPR. Salah satu isu strategis yang dibahas di RUU ini dan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah adalah soal status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Status lembaga ini memang jadi polemik, apalagi sejak BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu. Dalam usulan DIM RUU migas dari pemerintah, SKK Migas diperbolehkan memiliki hak partisipasi (participating interest/PI) atas aset-aset hulu migas di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Tumbur Parlindungan tidak mau berkomentar banyak. Dirinya hanya menuturkan, IPA berharap yang terbaik dari RUU Migas.
"Kami tidak bisa berikan komentar karena ini ranahnya pemerintah. Tapi, selama RUU migas bisa membantu investor untuk berinvestasi di sektor migas Indonesia, IPA akan senang untuk mendukung," ujar Tumbur kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Kamis (31/1/2019).
Adapun, sebelumnya, terkait hal ini SKK Migas pun hanya bisa pasrah. "Untuk RUU Migas, baiknya dengan Kementerian ESDM," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Wisnu Prabawa Taher, dalam pesan singkatnya, Kamis (31/1/2019).
Sampai saat ini tiga lembaga yang terdiri dari lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif belum ada yang satu suara soal nasib SKK. Berawal dari dibubarkannya BP Migas pada 2012 lalu berganti nama jadi SKK Migas, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan penguasaan SDA migas ada di bawah kendali BUMN.
Sementara, legislatif mengusulkan dibentuknya BUK dan pemerintah (dalam hal ini Kementerian ESDM) menginginkan adanya BUMN khusus.
http://bit.ly/2SfruoB
February 01, 2019 at 01:36AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RUU Migas Mulai Dibahas Pemerintah, Ini Masukan Kontraktor"
Post a Comment