Dalam revisi tersebut, pemerintah akan membebaskan PPnBM untuk yacht dari yang selama ini 75% menjadi 0%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengungkapkan, selama ini penerimaan negara dari PPnBM tersebut mencapai Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar per tahun.
"Kalau dibebaskan, Kementerian Pariwisata memproyeksi kita bisa dapat hingga US$ 443 juta per tahun. Bayangkan, lebih dari US$ 400 juta tersebut kita biarkan bertahun-tahun," ujar Luhut di kantornya, Kamis (31/1/2019).
Dia menjelaskan, jumlah tersebut akan diperoleh dari banyaknya turis asing yang datang dan membawa masuk kapal yacht-nya ke perairan RI dan bersadar ke dermaga-dermaga yang ada.
"Jadi maintenance-nya, solarnya, konsumsi, dan sebagainya. Itu hitungan dari Kementerian Pariwisata," imbuhnya.
Luhut menargetkan finalisasi PP tersebut akan dipresentasikan kembali di kantornya pada 14 Februari mendatang.
"Saya maunya sih bulan ini selesai di kita dan sudah disampaikan ke Presiden (Joko Widodo). Karena ini bukan persoalan baru, sudah bertahun-tahun ini," jelasnya.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
|
Staf Khusus Menko Maritim Atmadji Sumarkidjo menambahkan, beberapa lokasi bersandar yacht yang sudah disiapkan pemerintah antara lain di Riau, Bali, dan satu dermaga khusus baru di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Adapun pengawasannya akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Beberapa lokasi yang potensial memang Bali atau ke Labuan Bajo dan pulau Komodo," kata Atmadji.
Adapun untuk rencana pembebasan PPnBM bagi kapal pesiar akan dibahas lebih lanjut.
Simak video Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan terkait smelter Freeport di bawah ini
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
http://bit.ly/2Bggcql
February 01, 2019 at 04:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Luhut: Hapus Pajak Yacht, RI Bisa Untung US$ 443 Juta/Tahun!"
Post a Comment