Jakarta, CNBC Indonesia -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu di tengah 'perang' melawan virus corona (COVID-19) yang berimbas pada perekonomian domestik dan global.
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Perppu tersebut ialah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak infografis ciamik ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2JCzqKF
April 03, 2020 at 10:39AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Memotret Kinerja Emiten Properti 2018, Siapa Jawaranya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor properti menjadi salah satu industri yang turut menjadi incaran in… Read More...
Laba M Cash Meroket Jadi Rp 227,79 M
Jakarta, CNBC Indonesia - PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) tahun lalu mencatatkan pertumbuhan laba be… Read More...
Setelah Pemilu Modal Asing Bakal Banjiri RI, Percaya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Tak usah bicara siapa pemenang dalam Pilpres 2019 ini. Karena, Indonesia … Read More...
Pelawak ini Jadi Calon Kuat Presiden Ukraina, Siapa Dia?[unable to retrieve full-text content]
Seorang pelawak Volodymyr Zelenskiy semakin dekat meraih jaba… Read More...
Ekonomi Global Beri Harapan, Obligasi RI Lanjut Reli
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dibuka dengan pergerakan dua arah tadi pagi, pasar obligasi rupia… Read More...
0 Response to "Simak! Deretan 'Senjata' OJK yang Baru dari Jokowi"
Post a Comment