
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam publikasi yang sampaikan dalam situs resmi regulator industri keuangan tersebut.
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
- PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Index Selindo
- PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
- PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
- PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Multiarta Sentosa
- PT Bank Sahabat Sampoerna
- PT IBK Indonesia
- PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
- PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
- PT Bank Mega Tbk (MEGA)
- PT Bank Mayora
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank Fama International
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
- PT Bank Mandiri Taspen
- PT Bank Resona Perdania
- PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
- PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
- PT Bank SBI Indonesia
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank ICBC Indonesia
- JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
- PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
- PT Bank MNC
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Bank of China (HK) Cabang Jakarta
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
- PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BNI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Net Syariah
OJK memang telah menyiapkan kebijakan yang menyasar di sektor ini dengan meringankan pembiayaan atau kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ojek daring, dan KUR.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.
"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
https://ift.tt/39K1IgK
April 04, 2020 at 11:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi OJK, Ini Daftar Bank dan Leasing Beri Keringanan Cicilan"
Post a Comment