Search

Resmi OJK, Ini Daftar Bank dan Leasing Beri Keringanan Cicilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah bank umum, bank syariah dan perusahaan pembiayaan telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam publikasi yang sampaikan dalam situs resmi regulator industri keuangan tersebut.

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

  1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
  3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
  5. PT Bank Permata Tbk (BNLI)
  6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
  7. PT Bank DBS Indonesia
  8. PT Bank Index Selindo
  9. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
  10. PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
  11. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
  12. PT Bank Jasa Jakarta
  13. PT Bank Multiarta Sentosa
  14. PT Bank Sahabat Sampoerna
  15. PT IBK Indonesia
  16. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
  17. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
  18. PT Bank Mega Tbk (MEGA)
  19. PT Bank Mayora
  20. PT Bank UOB Indonesia
  21. Bank Fama International
  22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
  23. PT Bank Mandiri Taspen
  24. PT Bank Resona Perdania
  25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
  26. PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
  27. PT Bank SBI Indonesia
  28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
  29. PT Bank Commonwealth
  30. PT Bank HSBC Indonesia
  31. PT Bank ICBC Indonesia
  32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
  33. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
  34. PT Bank MNC
  35. PT Bank KEB Hana Indonesia
  36. PT Bank Shinhan Indonesia
  37. Standard Chartered Bank Indonesia
  38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta
  39. PT Bank BNP Paribas Indonesia
  40. PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
  41. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
  42. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
Berikut ini daftar Bank Syariah yang sudah menyampaikan program tersebut secara resmi:
  1. Bank Syariah Mandiri
  2. Bank BNI Syariah
  3. Bank Syariah Bukopin
  4. Bank NTB Syariah
  5. Bank Permata Syariah
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Mega Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. Bank BRI Syariah
  10. Bank BTPN Syariah
  11. Bank Net Syariah

OJK memang telah menyiapkan kebijakan yang menyasar di sektor ini dengan meringankan pembiayaan atau kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ojek daring, dan KUR.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020). 

Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.

"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya. 

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020). 

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/39K1IgK

April 04, 2020 at 11:24AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi OJK, Ini Daftar Bank dan Leasing Beri Keringanan Cicilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.