
Aturan yang 95% sudah hampir rampung ini dikeluarkan untuk mendorong perekonomian yang melemah akibat wabah virus corona alias Covid-19.
"Pertama untuk PPh pasal 21 pembahasannya kami di Kemenkeu sudah cukup detail. Artinya kita sudah lihat pengalaman 2008, kita sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kita berikan berapa bulan dan scope-nya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja, kita sudah kalkulasi. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai," kata Sri Mulyani, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, aturan tersebut hanya tinggal dipresentasikan saja di tingkat rapat koordinasi dan rapat kabinet. Selain itu Sri Mulyani juga menegaskan, PPh pasal 25 atau PPh badan juga dibuka kemungkinannya untuk ditahan. "Pasal 25 disiapkan juga," kata Sri Mulyani.
PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak (WP), baik berupa Orang Pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa angsuran PPh tiap bulannya.
(dru)
https://ift.tt/2v9mFUj
March 10, 2020 at 11:18AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan PPh 21 Ditahan Sudah Rampung 95%, Yes Gajian Full!"
Post a Comment