Jakarta, CNBC Indonesia - Buntut krisis keuangan asuransi Jiwasraya dan Bumiputera mencuatkan kembali isu pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi. Jika di pasar modal dan perbankan sudah ada lembaga penjaminan untuk dana nasabah, bagaimana dengan industri jasa keuangan non-bank dalam hal ini asuransi?
Andi Shalini akan menjelaskan dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Kamis, 23/01/2020) berikut ini.
https://ift.tt/2RVWeZI
January 26, 2020 at 04:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis"
Post a Comment