Search

Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja menuai polemik terutama di kalangan buruh. Rangkuman dari berbagai payung hukum ini dikhawatirkan banyak mengubah ketentuan yang sudah ada selama ini terutama sektor ketenagakerjaan dan membuat was-was pekerja.

Salah satu yang mencuat di para serikat pekerja adalah soal kabar akan ada penghapusan soal ketentuan pesangon. Buruh menganggap pemerintah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah sebagai pengganti pesangon. Soal pesangon memang diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Apakah benar pesangon dihapus?

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TtuPQY

January 16, 2020 at 03:14PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya"

Post a Comment

Powered by Blogger.