
Salah satu yang mencuat di para serikat pekerja adalah soal kabar akan ada penghapusan soal ketentuan pesangon. Buruh menganggap pemerintah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah sebagai pengganti pesangon. Soal pesangon memang diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Apakah benar pesangon dihapus?
https://ift.tt/2TtuPQY
January 16, 2020 at 03:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya"
Post a Comment